Your Ad Here

Wednesday, June 13, 2012

Walah, Mobil Hibrida Tidak Jadi Dapat Insentif ?

Walah, Mobil Hibrida Tidak Jadi Dapat Insentif ?
Jakarta - Keputusan Pemerintah untuk tetap menggunakan skema insentif dan pajak penambahan nilai barang mewah (PPnBM), tapi tidak dengan cukai menyudutkan masa depan mobil hibrida. Pasalnya, insentif PPnBM hanya disiapkan untuk program low cost and green car (LCGC) sedangkan mobil hibrida jadi menggantung.

"Insentif PPnBM tidak berlaku untuk mobil jenis hybrid karena harga jualnya tidak bisa digolongkan sebagai mobil murah," ujar Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian seperti dilansir Antara, (13/6/2012).

Semula pemerintah sempat mengajukan skema cukai karena dinilai lebih fleksibel. Selain itu, bisa mengklasifikasikan mobil rendah emisi atau hemat bahan bakar. Dengan cukai, mobil hibrida bisa masuk klasifikasi tersebut meskipun masuk kategori kendaraan bukan murah.

Johnny Darmawan, Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengatakan, keinginan pemerintah adalah untuk mendorong agen tunggal pemegang merek (ATPM) merakit secara lokal mobil hirbida. Tanpa adanya insentif, volume mobil hibrida sulit berkembang di Indonesia. "Saya rasa insentif tetap disiapkan, tapi khusus untuk mobil hibrida yang ujungnya diproduksi lokal," beber Johnny.

Dilanjutkan, sebelum memproduksi ATPM perlu meingkatkan volume penjualan dulu, satu-satunya cara dengan insentif mobil CBU. Tujuan utamaya, sesuai dengan rencana pemerintah untuk mengurangi konsumsi BBM secara signifikan di dalam negeri. “Kalau sudah diproduksi massal dan mencapai skala ekonomis, mobil hybrid dengan sendirinya bukan lagi barang mewah. Karena itu, insentif PPnBM sangat krusial untuk dipertimbangkan,” tutup Johnny.

Sumber : Kompas.com

0 comments:

Post a Comment