Your Ad Here

Wednesday, June 13, 2012

Skema Cukai Batal, Kembali ke PPnBM

Skema Cukai Batal, Kembali ke PPnBM
Jakarta - Setelah resmi mengeluarkan insentif soal ekspor mesin dan alat pendukungnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.011/2012, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, kini peraturan lanjutan segera disiapkan untuk mengawal bergulirnya program low cost and green car (LCGC).
"Mau pajak atau cukai tidak masalah, yang penting bisa membuat harga mobil lebih kompetitif," jelas Johnny.

Menariknya, setelah sempat dibicarakan sejak awal tahun ini, pemerintah akhirnya batal menggunakan skema cukai untuk insentif mobil murah dan kembali ke rencana semula dengan opsi mengurangi pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Kementerian Keuangan melihat kesiapan agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang segera mau mewujudkan investasi menjadi mobil LCGC.

“Kalau cukai lebih panjang (mekanismenya), sedangkan PPnBM lebih praktis. Kami melihat insentif PPnBM sudah cukup untuk dorong mobil ramah lingkungan hemat energi dan murah,” ujar Kepala Badan Kebijakan Kementerian Keuangan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Jakarta, (12/6/2012).

PPnBM

Dari skema Kementerian Perindustrian, program pengembangan LCGC ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria antara lain, mobil kompak atau multi purpose vehicle, berpenggerak 4x3, berkapasitas mesin 1.000 – 1.200 cc, punya rata-rata konsumsi bahan bakar bakar 20 – 22 kpl dan memiliki kandungan lokal 80 persen pada tahun keenam. Kalau masih mengacu peraturan yang berlaku saat ini (Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM), jenis kendaraan 4x2 dengan mesin 1.500 cc ke bawah dibebani PPnBM 10 persen

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, insentif PPnBM dalam program LCGC akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama untuk mobil bermesin 1.000 cc ke bawah akan dibebaskan PPnBM alias 0 persen, sedangkan 5 persen ditetapkan untuk 1.200 cc.

"PPnBM untuk produk LCGC bertujuan agar harganya makin kompetitif dibandingkan dengan mobil berkapasitas mesin terkecil (city car) yang diproduksi kalangan ATPM saat ini," jelas Hidayat seperti dilansir Antara, (13/6/2012).

Johnny Darmawan, Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menambahkan, pelaku industri otomotif nasional tidak mempermasalahkan skema insentif yang digunakan pemerintah pada program LCGC. "Mau pajak atau cukai tidak masalah, yang penting bisa membuat harga mobil lebih kompetitif," jelas Johnny.

Sumber : Kompas.com

0 comments:

Post a Comment