Your Ad Here

Thursday, June 7, 2012

Komponen Bus dan Truk Hyundai Langka

Komponen Bus dan Truk Hyundai Langka
Jakarta - Kerja sama keagenan HMC dengan PT Korindo Heavy Industri (KHI) yang diteken pada 16 Juni 2006, awalnya berjalan harmonis. Pihak Hyundai Motor Corporation (HMC) memberikan hak eksklusif kepada PT KHI (perusahaan ini sampai 8 Februari 2007 bernama PT Kostra Mas Jaya) untuk merakit dan menjual kendaraan komersial berupa truk dan bus merek Hyundai beserta suku cadang pendukungnya di Indonesia.

Hak eksklusif itu tertuang dalam tiga butir kesepakatan, yaitu distributorship agreement, technical license agreement, dan supply agreement.

Distributorship agreement meliputi hak penjualan truk dan bus dalam keadaan completely built-up (CBU) maupun completely knock down (CKD) oleh PT KHI serta suku cadangnya.

Adapun technical license agreement mengatur pemberian hak dan lisensi kepada PT KHI untuk membuat produk-produk berlisensi HMC dengan cara merakit komponen CKD bersama-sama dengan komponen lokal, dengan pembatasan bahwa PT KHI tidak berhak memproduksi komponen mesin, transmisi, dan sasis. Sedangkan supply agreement mengatur kewajiban HMC menyediakan knock down parts dan spareparts.

Menurut Direktur PT KHI, Seo Jeong Sik, sejak perjanjian itu diteken, pihaknya telah melaksanakan semua kewajiban dengan baik. Keseriusan PT KHI menjalin kerja sama ditunjukkan dengan membangun pabrik perakitan di Desa Gembong, Tangerang, senilai Rp 78 milyar. Juga menanam investasi berupa mesin-mesin perakitan dan peralatan kantor senilai Rp 63,72 milyar. Ini belum termasuk kendaraan operasional senilai Rp 3,54 milyar.

Untuk membangun brand image guna menerobos pasar Indonesia yang telah didominasi bus dan truk buatan Jepang, PT KHI pun tak segan berpromosi, banting harga, dan memberi komisi gede kepada agen.

Hasilnya, sekitar 7.000 unit bus dan truk Hyundai dipasarkan di Indonesia. Konsumennya kebanyakan pelaku usaha ekspedisi dan transportasi serta usaha angkut bahan galian.

Benih sengketa mulai timbul pada penghujung 2010, setelah HMC secara sepihak mengakhiri ketiga butir perjanjian itu. Mula-mula mengakhiri distributorship agreement melalui surat tertanggal 8 September 2010, disusul pengakhiran supply agreement pada 6 Oktober 2010. Lalu pengakhiran technical license agreement pada 9 Maret 2012.

Ketika HMC mengakhiri distributorship agreement, PT KHI telah berusaha meminta penjelasan mengenai alasannya. Namun, menurut PT KHI, pihak HMC tidak pernah menyebutkan alasannya. Malah pihak HMC 'membombardir' dengan penghentian dua butir perjanjian lainnya. Upaya negosiasi yang diajukan PT KHI belum ditanggapi HMC.

PT KHI menyesalkan keputusan sepihak itu karena merasa kinerjanya cukup baik. Hal ini terbukti dengan terjualnya sekitar 7.000 unit truk dan bus Hyundai selama lima tahun sejak 2006.

Sayangnya, keputusan sepihak sudah diambil pihak HMC. Upaya PT KHI bernegosiasi guna mencari solusi terbaik tak mendapat tanggapan memuaskan.

Akibat pengakhiran perjanjian itu, PT KHI kelimpungan. "Kami (PT KHI) bisa kesulitan beroperasi," kata Seo Jeong Sik dalam keterangan resmi yang didapat.

Seo mengatakan, pemutusan kerja sama itu berdampak sistemik terhadap masa depan perusahaan yang mempekerjakan 500 tenaga kerja langsung dan 2.000 tenaga kerja tak langsung tersebut.

Menurut Seo pula, kepercayaan konsumen memudar. Banyak perusahaan yang tidak bisa mengoperasikan armada truk dan bus Hyundai secara maksimal, karena sebagian mangkrak akibat kesulitan suku cadang.

Seorang pengusaha angkutan galian di Tangerang bernama Amin, misalnya, sejak tiga bulan lalu hanya bisa mengoperasikan 13 truk Hyundai dari 22 unit yang dimilikinya. "Sebanyak sembilan truk tidak bisa dipakai sama sekali," kata Amin.

Selain terhentinya produksi perakitan, PT KHI juga menerima pukulan lain berupa penghentian pembayaran piutang dari para distributor yang ditunjuk PT KHI.

Pasalnya, para distributor itu juga mengalami banyak gagal bayar dari konsumen karena konsumen kecewa tidak mendapatkan layanan purnajual. PT KHI pun dituntut para dealer agar mengambil kembali persediaan 842 kendaraan dan suku cadangnya.

Karena perselisihan antara PT KHI dan HMC mengalami kebuntuan, akhirnya PT KHI mengambil jalur hukum. PT KHI, yang berkantor di Wisma Korindo, Jakarta Selatan, menggugat HMC yang berdomisili di Seoul, Korea Selatan, untuk membayar ganti rugi Rp 1,629 trilyun. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret silam, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia berwenang mengadili gugatan a quo.

Sumber : detik.com

0 comments:

Post a Comment